Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 08 Kutacane 082267211111 disdukcapil@acehtenggarakab.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

PENYELENGGARA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA 

Berita

STANDAR LAYANAN PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/...

selengkapnya..

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019

 

PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK:

  1. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam wilayah NKRI:
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat pengantar dari RT dan RW
    3. Fotokopi Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
    4. Fotokopi Bukti pendidikan terakhir
  2. Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
    3. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir
  3. Pencatatan Biodata Orang Asing
    1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi dokumen perjalanan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  4. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena membentuk keluarga baru
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)
  5. Penerbitan kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian Kepala Keluarga)
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Akta Kematian
    3. Foto Kopi KK Lama
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (satu) alamat
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi KK lama
    3. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan  KTP-el
    4. Melampirkan Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  7. Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan Data
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Mengisi F-1.06 Perubahan elemen data dalam KK
    3. KK Lama
    4. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.
  8. Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    3. Fotokopi KTP-el
    4. KITAP bagi orang asing
  9. Penerbitan KK Karena rusak
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi KTP-el
    4. KITAP bagi orang asing
  10. Penerbitan KTP-el Baru bagi penduduk
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Fotokopi KK
  11. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
    3. KTP-el Lama
  12. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el lama
    3. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
  13. Penerbitan KTP-el karena hilang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  14. Penerbitan KTP-el karena rusak :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el yang rusak
  15. Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Fotokopi KK
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    5. Fotokopi Kartu Izin tinggal Tetap.
  16. Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Baru di Luar Domisili :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Tidak melakukan perubahan data Penduduk
    3. Kartu Keluarga
  17. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi WNI :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli
    3. KK asli orang tua/wali
    4. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    5. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun
  18. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  19. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena rusak :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. KIA yang rusak
  20. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Pindah :
    1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
    2. SKPWNI
  21. Perpindahan penduduk WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi
  22. Perpindahan penduduk WNI antar kab/kota (Daerah Asal)
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
  23. Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. SKPWNI
    2. KTP-el  Asli/KIA Asli
    3. Surat Pernyataan Pengasuhan dari orang tua/wali jika pindah KK (bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun) dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi
  24. Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP dalam NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi KTP-el
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
    5. SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA
  25. Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS dalam NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
    3. Fotokopi dokumen perjalanan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
    5. SKP dan Membawa SKTT diganti baru
  26. Perpindahan Penduduk WNI keluar Wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. KK
    3. KTP-el
  27. Perpindahan Penduduk WNI datang dari Luar Negeri
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia
    3. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan
  28. Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS datang dari wilayah NKRI
    1. Formulir F-1.03  yang telah diisi lengkap
    2. Fotokopi Dokumen perjalanan
    3. Fotokopi Kartu Iain tinggal terbatas

 

 

PENCATATAN SIPIL

 

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL:

  • Pencatatan kelahiran W...
selengkapnya..

 

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL:

  • Pencatatan kelahiran WNI
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Kepala Desa/Kelurahan
    • Fotocopy Buku nikah/ Kutipan Akta perkawinan (dengan menunjukan yang asli)
    • Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar.
    • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
    • Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
    • Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
  • Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
    • Identitas 2 (dua) orang saksi
  • Pencatatan kelahiran Orang Asing :
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli)
    • Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli)
    • Fotokopi Dokumen Perjalanan.
    • Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
    • Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
    • Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
  • Pencatatan lahir mati :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Surat keterangan lahir mati atau
    • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
    • FotoKopi KK Orang Tu
  • Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli)
    • Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
    • KTP-el Asli
    • KK Asli
    • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
    • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  • Pencatatan perkawinan Orang Asing:
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Pas foto berwarna suami dan istri
    • Fotokopi Dokumen Perjalanan
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
    • KK
    • KTP-el
    • Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
  • Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
    • Kutipan Akta perkawinan
    • KK
    • KTP-el
  • Pencatatan pembatalan perkawinan :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
    • Kutipan Akta perkawinan
    • KK Asli
    • KTP-el Asli
  • Pencatatan perceraian :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
    • Kutipan Akta perkawinan Asli
    • KK Asli
    • KTP-el Asli Pemohon
  • Pencatatan pembatalan perceraian:
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
    • Kutipan Akta perceraian Asli
    • KK Asli
    • KTP-el Asli Suami Istri
  • Pencatatan kematian:
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
    • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
    • Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
    • KK/KTP yang meninggal dunia.
    • KTP-el Asli Suami Istri
  • Pencatatan pengangkatan anak:
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    • Kutipan Akta Kelahiran Anak
    • Foto kopi KK Orang Tua Angkat
    • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
    • KTP-el Asli Suami Istri
  • Pencatatan pengakuan anak di Wilayah NKRI :
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
    • Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Kutipan Akta Kelahiran Anak
    • Fotokopy KK orang tua
    • Dokumen Perjalanan bagi orangtua kandung Orang Asing
  • Pencatatan Pengakuan Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap TYME di wilayah NKRI :
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
    • Kutipan Akta Kelahiran
    • Fotokopi KK  
  • Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    • Kutipan Akta Kelahiran Anak
    • Fotokopi KK Orang tua.
  • Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap TYME :
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
    • Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
    • Fotokopi  KK
  • Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Kutipan Akta kelahiran
    • Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    • KK orang tua
    • Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
  • Pencatatan perubahan nama :
    • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
    • Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi  Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing
  • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    • KK
    • KTP-el
  • Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    • Fotokopi KK.
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    • Fotokopi Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    • Fotokopi KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  • Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :
    • Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
    • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    • KK Asli
    • KTP-el Asli
    • Dokumen Perjalanan.
  • Pencatatan anak berkewarganegaraan ganda yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran Anak berkewarganegaraan Ganda
    • Mengisi F-02.01 atau F-02.02
    • Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
    • Kutipan Akta Kelahiran asli
  • Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI
    • Mengisi F-02.01 atau F-02.02
    • Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan
    • Kutipan akta pencatatan sipil asli
    • Fotokopi KK bagi penduduk WNI
  • Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA
    • Formulir F-2.01 atau F-2.02 yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
    • Asli kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganergaraan
    • Mengisi F-02.01
    • Fotokopi izin tinggal tetap
    • Asli kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    • Mengisi F-02.02
    • Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    • Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
    • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

 

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

0
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH